Pertanyaan :
Di prosesi akad nikah, ada prosesi dimana calon mempelai Perempuan meminta ijin wali untuk diwalikan. Apakah itu berlaku bagi perawan atau janda? Dan praktek tersebut merujuk ke adat atau pendapat ulama’? (Pertanyaa lewat TikTok)
Jawaban :
1. Dasar Hukum
Salah satu prosesi di dalam akad nikah adalah adanya permohonan dari
calon mempelai Perempuan kepada wali nikah untuk menikahkan dirinya dengan
calon suaminya. Hal ini adalah sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam
dan urusan Haji No. DII/2/ED/Pw.00/84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upacara Akad
Nikah dan Khutbah Nikah Romawi IV nomor 3
2. Pandangan Fiqih
A.
WALI MUJBIR
Wali mujbir
adalah Bapak kandung atau kakek (bapaknya bapak) jika bapak sudah meninggal
atau tidak memenuhi syarat sebagai wali. Wali mujbir dapat menikahkan Perempuan
di bawah kewaliannya (anak/cucu) tanpa ijinnya dengan syarat:
1.
Tidak ada permusuhan yang
nyata antara wali dengan Perempuan yang di bawah perwaliannya ;
2.
Perempuan yang di bawah
perwaliannya adalah gadis atau Perempuan yang kehilangan kegadisannya bukan
sebab hubungan persetubuhan, seperti karena kemasukan jari jemari ;
3.
Dinikahkan dengan laki-laki yang sepadan yang mampu
membayar mahar mitsil.
4.
Jika Perempuan yang di bawah
perwaliannya adalah Perempuan yang
sudah baligh, disunnahkan untuk tetap meminta ijin dalam rangka menyenangkan
hatinya, dan ijinnya Perempuan tersebut dapat diperoleh cukup dengan diamnya;
5.
Jika Perempuan tersebut belum baligh, maka tidak
ada kesunnahan meminta ijinnya.
Catatan:
(Wali mujbir tidak
boleh menikahkan Perempuan yang di bawah perwaliannya jika Perempuan tersebut adalah
janda sebab hubungan badan kecuali dengan ijinnya yang diucapkan. Wali mujbir
tidak boleh menikahkan menikahkan Perempuan yang di bawah perwaliannya yang janda sebab hubungan badan
yang masih kecil/belum baligh, karena ijinnya anak kecil/belum baligh tidak
dianggap.)
B.
WALI GHAIRU MUJBIR
Wali ghairu mujbir adalah wali yang
selain ayah dan kakek, atau wali yang masuk ke dalam kelompok dua dalam urutan
wali (Saudara laki-laki kandung sebapak seibu dan urutan setelahnya).
Wali ghairu mujbir boleh menikahkan hanya Perempuan yang sudah baligh dan telah mendapatkan ijin dari Perempuan itu. Jika perempuannya adalah janda (kehilangan kegadisannya) sebab hubungan badan, maka ijin dari Perempuan itu harus diucapkan. Sedangkan jika perempuannya adalah gadis atau janda (kehilangan kegadisannya) maka ijin dari Perempuan tersebut adalah cukup dengan diamnya. Diam di sini adalah diam dengan tidak menunjukkan penolakan seperti diam (tidak menjawab) tetapi berteriak-teriak, mengamuk, memukuli pipi, dan lain-lain.
DASAR KITAB FATHUL MU’IN BAB SYARAT-SYARAT WALI
(وَهُوَ) أَيْ: الْوَلِيُّ. (أَبٌ فـَ)
عِنْدَ عَدَمِهِ حِسًّا، أَوْ شَرْعًا. (أَبُوهُ) وَإِنْ عَلَا. (فَيُزَوِّجَانِ)
أَيْ: الْأَبُ، وَالْجَدُّ حَيْثُ
لَا عَدَاوَةَ ظَاهِرَةً (بِكْرًا أَوْ ثَيِّبًا بِلَا وَطْءٍ) لِمَنْ زَالَتْ
بَكَارَتُهَا بِنَحْوِ أُصْبُعٍ. (بِغَيْرِ إِذْنِهَا) فَلَا يُشْتَرَطُ الْإِذْنُ
مِنْهَا بَالِغَةً كَانَتْ، أَوْ غَيْرَ بَالِغَةٍ؛ لِكَمَالِ شَفَقَتِهِ،
وَلِخَبَرِ الدَّارَقُطْنِيِّ: «الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا،
وَالْبِكْرُ يُزَوِّجُهَا أَبُوهَا». (لِكُفْءٍ)
مُوسِرٍ بِمَهْرِ
الْمِثْلِ، فَإِنْ زَوَّجَهَا الْمُجْبِرُ – أَيْ: الْأَبُ، أَوِ الْجَدُّ –
لِغَيْرِ كُفْءٍ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَكَذَا إِنْ زَوَّجَهَا لِغَيْرِ
مُوسِرٍ بِالْمَهْرِ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ الشَّيْخَانِ، لَكِنِ الَّذِي
اخْتَارَهُ جَمْعٌ مُحَقِّقُونَ الصِّحَّةُ فِي الثَّانِيَةِ، وَاعْتَمَدَهُ
شَيْخُنَا ابْنُ زِيَادٍ، وَيُشْتَرَطُ لِجَوَازِ مُبَاشَرَتِهِ لِذَلِكَ لَا
لِصِحَّتِهِ كَوْنُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ الْحَالِّ مِنْ
نَقْدِ الْبَلَدِ، فَإِنِ انْتَفَيَا صَحَّ بِمَهْرِ الْمِثْلِ مِنْ نَقْدِ
الْبَلَدِ.
Wali (urutan
pertama) adalah ayah, kemudian jika ayah sudah meninggal atau tidak memenuhi
syarat sebagai wali, maka wali selanjutnya adalah kakek ke atas. Ayah atau
kakek (Wali Mujbir) dapat menikahkan (Perempuan yang di bawah perwaliannya)
tanpa ijinnya jika Tidak ada permusuhan yang nyata antara wali dengan Perempuan
yang di bawah perwaliannya, Perempuan yang di bawah perwaliannya adalah gadis
atau Perempuan yang kehilangan kegadisannya bukan sebab hubungan persetubuhan,
seperti karena kemasukan jari jemari ;
Maka tidak disyaratkan ijin dari Perempuan tersebut baik Perempuan baligh atau
belum baligh karena sempurnanya kasih saying wali (ayah/kakek) terhadapnya dan
karena ada hadits yang diriwayatkan dari Imam Al-Daruquthni “seorang janda
lebih berhak atas dirinya daripada walinya sedangkan seorang gadis dinikahkan
oleh ayahnya. Syarat selanjutnya adalah dinikahkan dengan laki-laki yang sepadan yang mampu
membayar mahar mitsil.
Oleh karena itu, jika wali mujbir
(ayah / kakek) menikahkan menikahkan dengan laki-laki yang tidak sepadan yang
tidak mampu membayar mahar mitsil, maka pernikahannya tidak sah. Demikian juga
jika wali mujbir menikahkannya dengan laki-laki yang tidak mampu membayar mahar
mitsil. Pendapat inilah yang dipegang oleh Al-Syaikhoni (An-Nawawi dan
Ar-Rofi’i). sedangkan pendapat yang dipilih oleh ulama’ Al-Muhaqqiqun tentang
masalah yang kedua (mahar) dan pendapat yang dipegang oleh guru kami Imam Ibnu
Ziyad, “hal itu (kemampuan mahar mitsil) adalah disyaratkannya wali bertindak
langsung melakukan pernikahan itu, bukan disyaratkan untuk keabsahan akad
nikah.
Keberadaan mahar mitstil tersebut adalah mahar mitsil dibayar secara tunai dengan menggunakan mata uang setempat. Jika tidak ada maka sah dengan pembayaran mahar tempo dengan matan uang setempat, atau tunai dengan yang bukan mata uang negara tersebut.
(فَرْعٌ): لَوْ أَقَرَّ مُجْبِرٌ
بِالنِّكَاحِ لِكُفْءٍ قُبِلَ إِقْرَارُهُ، وَإِنْ أَنْكَرَتْهُ؛ لِأَنَّ مَنْ
مَلَكَ الْإِنْشَاءَ مَلَكَ الْإِقْرَارَ بِخِلَافِ غَيْرِهِ. (لَا) يُزَوِّجَانِ
(ثَيِّبًا بِوَطْءٍ) وَلَوْ زِنًا – وَإِنْ كَانَتْ
ثُيُوبَتُهَا بِقَوْلِهَا إِنْ حَلَفَتْ – (إِلَّا بِإِذْنِهَا نُطْقًا)
لِلْخَبَرِ السَّابِقِ (بَالِغَةً) فَلَا تُزَوَّجُ الثَّيِّبُ الصَّغِيرَةُ
الْعَاقِلَةُ الْحُرَّةُ حَتَّى تَبْلَغَ؛ لِعَدَمِ اعْتِبَارِ إِذْنِهَا خِلَافًا
لِأَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.
(Cabang): Jika
wali mujbir mengakui telah menikahkan dengan laki-laki yang sepadan, maka diterima
pengakuan tersebut, meskipun Perempuan yang dinikahkannya mengingkarinya,
karena wali yang memiliki hak untuk melangsungkan akad maka wali itu juga
mempunyai hak untuk pengakuan, berbeda dengan wali selain (mujbir).
Wali mujbir (ayah atau kakek) tidak dapat menikahkan janda karena hubungan badan meskipun sebab zina -meskipun jandanya tersebut berdasarkan pengakuan dan sumpah perempuan itu-, kecuali dengan izinnya yang diucapkan berdasarkan hadits yang telah lalu. Janda tersebut harus sudah baligh, wali mujbir tidak boleh menikahkan janda yang masih kecil, berakal, dan Merdeka sehingga janda tersebut sampai pada usia baligh, karena ijinnya janda yang masih kecil tidak dianggap. (khilaf ulama’ Hanafiyah)
(فَيُزَوِّجُونَ) أَيْ: الْأَوْلِيَاءُ
الْمَذْكُورُونَ عَلَى تَرْتِيبِ وِلَايَتِهِمْ (بَالِغَةً) لَا صَغِيرَةً
خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ. (بِإِذْنِ ثَيِّبٍ بِوَطْءٍ نُطْقًا)؛ لِخَبَرِ
الدَّارَقُطْنِيِّ السَّابِقِ، ……………..
(وَصَمْتِ بِكْرٍ) وَلَوْ عَتِيقَةً.
(اسْتُؤْذِنَتْ) فِي كُفْءٍ وَغَيْرِهِ، وَإِنْ بَكَتْ، لَكِنْ مِنْ غَيْرِ
صِيَاحٍ، أَوْ ضَرْبِ خَدٍّ؛ لِخَبَرِ: «وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُوَإِذْنُهَا
سُكُوتُهَا»، وَخَرَجَ بِثَيِّبٍ بِوَطْءٍ مُزَالَةُ الْبَكَارَةِ بِنَحْوِ
أُصْبُعٍ، فَحُكْمُهَا حُكْمُ الْبِكْرِ فِي الِاكْتِفَاءِ بِالسُّكُوتِ بَعْدَ
الِاسْتِئْذَانِ، وَيُنْدَبُ لِلْأَبِ وَالْجَدِّ اسْتِئْذَانُ الْبِكْرِ
الْبَالِغَةِ تَطْيِيبًا لِخَاطِرِهَا أَمَّا الصَّغِيرَةُ فَلَا إِذْنَ لَهَا،…………
Wali ghairu
mujbir dapat menikahkan Perempuan yang sudah baligh, tidak perempuan yang masih
kecil, (khilaf Abi Hanifah), dengan ijinnya janda sebab hubungan badan dengan
ucapan, berdasarkan hadits Al-Daruquthni yang telah dibahas.
Dan dengan diamnya Perempuan yang
masih gadis, meskipun Perempuan budak. Perempuan yang masih gadis dimintai
ijinnya baik dinikahkan dengan laki-laki yang sepadan atau tidak (dengan cukup
diamnya si gadis) meskipun dengan menangis tapi tanpa menjerit-jerit dan
memukul pipi, berdasarkan hadits “gadis dimintai ijinnya dan ijinnya adalah
diamnya”.
Tidak termasuk janda sebab hubungan
badan adalah Perempuan janda yang kehilangan kegadisannya sebab kemasukan semacam
jari-jari, hukum gadis yang kehilangan kegadisannya bukan sebab hubungan badan
adalah sebagaimana gadis (yang belum hilang kegadisannya) yaitu cukum dengan
diam Ketika dimintai ijin.
Disunnahkan bagi Bapak atau kakek
untuk tetap meminta ijin kepada Perempuan gadis yang sudah baligh dalam rangka
menyenangkan hatinya. Sedangkan bagi Perempuan gadis yang masih kecil, tidak
diperlukan ijin darinya
