Hukum akad nikah / ijab qobul dengan menggunakan bahasa isyarat

 


Pertanyaan : Bagaimana hukum Ijab Qobul / Akad nikah dengan menggunakan bahasa Isyarat bagi orang yang tuna wicara?

Jawaban :

AKAD NIKAH DENGAN ISYARAT

Akad nikah adalah akad yang mengandung kebolehan wath’I dengan menggunakan lafadh inkah atau tazwij, atau kata yang diturunkan dan/ diterjemahkan dari kata inkah atau tazwij. Lazimnya akad nikah adalah kalimat atau kata yang diucapkan dengan jelas atau shorih sehingga tidak muncul persepsi-persepsi lain dari kata atau kalimat tersebut.

Namun, bagi orang yang berkebutuhan khusus seperti tuna wicara, kemampuan untuk mengatakan sesuatu biasanya hanya dapat dilakukan dengan isyarat termasuk dalam hal akad nikah.

Bagaimana akad nikah dengan menggunakan isyarat Bagai tuna wicara?

1.    Kompilasi hukum Islam pasal 22 mengatakan:

“Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya”

Kompilasi hukum Islam secara global menjelaskan bahwa wali nikah yang menderita tuna rungu tidak sah menjadi wali nikah, tanpa penjelasan yang lebih rinci atau tanpa tafshil. Sehingga ketika wali nikah menderita tuna wicara, maka wali pindah ke urutan wali yang aling dekat.

Terkait dengan calon suami yang tuna wicara, tidak ditemukan informasi di dalam Kompilasi Hukum Islam.

2.    Pandangan ulama’ akad nikah dengan isyarat

Pada dasarnya, ulama’ sepakat bahwa akad nikah dengan menggunakan isyarat bagi orang yang tuna rungu adalah sah, dengan syarat isyarat tersebut adalah isyarat yang dapat dipahami bukan hanya oleh ahli Bahasa saja. Jika isyarat tersebut tidak dapat dipahami, atau hanya dapat dipahami oleh orang yang ahli Bahasa saja, maka akad nikahnya tidak sah.

Pandangan ulama’ ini berdasarkan anggapan bahwa isyarat yang dapat dipahami, tidak hanya oleh orang yang ahli Bahasa tersebut, menempati kedudukan yang sama dengan kalimat yang diucapkan dengan lafadh/lesan secara shorih dan kalimat yang shorih di dalam akad nikah adalah sah.

Beberapa referensi yang mengatakan hal itu, di antaranya:

1.    Kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab jilid 17 halaman 256

وأما الأخرس اذا كان له اشارة مفهومة كان وليا فى النكاح ، وان لم يكن له اشارة مفهومة فليس بولى فى النكاح

Adapun orang yang bisu, apabila ia memiliki isyarat yang dapat dipahami, maka ia boleh menjadi wali dalam pernikahan. Namun, jika ia tidak memiliki isyarat yang dapat dipahami, maka ia tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan."

2.    Bidayatul muhtaj fi syarhil Minhaj jilid 3 halaman 50

، ويجري خلاف الأعمىٰ في الأخرس إن كانت له إشارة مفهمة ؛ فإن لم تكن مفهمة . . فلا ولاية له

Dan berlaku pula perbedaan pendapat mengenai orang buta (dalam perwalian) kepada orang yang bisu, jika ia memiliki isyarat yang dapat dipahami. Namun, jika isyaratnya tidak dapat dipahami, maka tidak ada hak perwalian baginya.

3.    Jika isyarat tidak memenuhi syarat?

Ittifaq ulama’ tentang keabsahan akad nikah dengan Bahasa isyarat adalah jika Bahasa isyarat tersebut dapat dipahami oleh orang secara umum atau Bahasa isyarat yang tidak hanya dipahami oleh orang yang ahli Bahasa isyarat tersebut saja. Sehingga apabila saksi atau salah satu bahkan kedua orang yang berakad tidak paham dengan Bahasa isyarat tersebut, maka akad nikah dengan menggunakan Bahasa isyarat tidak sah.

Solusinya adalah mewakilkan kepada orang yang paham dengan isyaratnya. Jika tidak memungkinkan untuk mewakilkannya, misalnya dikarenakan Bahasa isyaratnya tidak dapat dipahami oleh siapapun, maka :

1.       Bagi wali nikah, perwaliannya pindah ke urutan wali nikah yang terdekat selanjutnya.

2.       Bagi calon suami, akad nikah dapat dilakukan dengan tulisan.

Referensi :

1.       Al-Fiqh Al-Manhaji Jilid 4 halaman 57

إشارة الأخرس المفهمة

أما إشارة الأخرس المفهمة، وهي التي لا يختصّ بفهم المراد منها الفطنون الأذكياء، فإنها ينعقد بها عقد النكاح لأنها تنزل منزلة اللفظ الصريح

أما إذا كانت إشارته خفيّة، لا يفهمها إلا الأذكياء الفطنون، فلا ينعقد بها الزواج، لأنها عندئذ تنزل منزلة الكناية، والكناية لا ينعقد بها الزواج

Isyarat Orang Bisu yang Dapat Dipahami:

Adapun isyarat orang bisu yang dapat dipahami—yaitu isyarat yang maksudnya tidak hanya terbatas dipahami oleh orang-orang yang sangat cerdas (ahli Bahasa) saja—maka akad nikah sah dengannya. Hal ini karena isyarat tersebut kedudukannya sama dengan ucapan yang jelas.

Sedangkan apabila isyaratnya itu bersifat samar, yang tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang yang cerdas (ahli Bahasa) saja, maka pernikahan tidak sah terlaksana dengannya. Hal itu karena dalam kondisi tersebut, isyaratnya berkedudukan sama dengan kinayah, dan pernikahan tidak dapat sah/terlaksana dengan menggunakan kinayah.”

2.       I’anatut Tholibin jilid 4 halaman 2229

وقوله: ( بإشارة أخرس مفهمة ) عبارة « التحفة » (١): وينعقد نكاح الأخرس بإشارته التي لا يختص بفهمها الفطن، وكذا بكتابته بلا خلاف على ما في « المجموع »، لكنه معترض بأنه يرى أنها في الطلاق كناية، والعقود أغلظ من الحلول، فكيف يصح النكاح بها فضلاً عن كونه بلا خلاف؟ وقد يجاب بحمل كلامه على ما إذا لم تكن له إشارة مفهمة، وتعذر توكيله؛ لاضطراره حينئذ، ويلحق بكتابته في ذلك إشارته التي يختص بفهمها الفطن. اهـ.

“Dan perkataannya: (dengan isyarat orang bisu yang dapat dipahami), redaksi dalam kitab «Al-Tuhfah» (1) berbunyi: 'Pernikahan orang bisu sah terlaksana dengan isyaratnya yang pemahamannya tidak hanya terbatas bagi orang yang cerdas (ahli Bahasa) saja. Demikian pula sah dengan tulisan tangannya tanpa adanya perbedaan pendapat (bila khilaf) berdasarkan apa yang tercantum dalam kitab «Al-Majmu'»

Namun, pendapat (mengenai tulisan tangan tanpa perbedaan pendapat) ini disanggah, karena beliau (dalam masalah lain) memandang bahwa tulisan tangan dalam kasus talak berkedudukan sebagai (sindiran/samar). Sementara itu, akad pernikahan urusannya jauh lebih berat daripada masalah pelepasan hubungan (seperti talak). Maka, bagaimana mungkin pernikahan bisa sah dengan tulisan tangan tersebut, terlebih lagi diklaim tanpa adanya perbedaan pendapat?

Sanggahan ini dijawab dengan mengarahkan maksud perkataan beliau pada kondisi apabila orang bisu tersebut tidak memiliki isyarat yang dapat dipahami sama sekali, serta ia tidak memungkinkan untuk mewakilkannya kepada orang lain. Dalam keadaan darurat tersebut, kedudukan tulisannya dipersamakan dengan isyaratnya yang hanya bisa dipahami oleh orang cerdas (ahli Bahasa). Selesai kutipan."

3.       Catatan pinggir Al-Iqna’ Jilid 2 halaman 125

الأخرس إن كان وليا وله اشارة يفهمها كل أحد عقد بها وإن فهمها الفطن أو كان له كتابة وأمكن التوكيل بهما وكل وإلا زوج الابعد وأما إن كان زوجا فإن كانت اشارته صريحة عقد بها وإن كانت كناية أو كان له كتابة فإن أمكنه التوكيل وكل وإلا عقد بهما للضرورة وتعرف نيته بإشارة أخرى أو كتابة

“Orang yang bisu, jika ia bertindak sebagai wali dan ia memiliki isyarat yang dapat dipahami oleh setiap orang (awam), maka akad nikah sah dilakukan dengan isyarat tersebut. Namun, jika isyaratnya hanya dipahami oleh orang yang jeli/cerdas saja, atau ia memiliki kemampuan menulis sementara ia masih memungkinkan untuk melakukan perwakilan (taukil) dengan kedua cara tersebut, maka ia wajib mewakilkannya. Jika tidak (memungkinkan untuk mewakilkan), jika tidak mungkin untuk meakilkannya, maka wali ab’ad yang menikahkannya.

Adapun jika orang bisu tersebut bertindak sebagai suami (mempelai pria), maka apabila isyaratnya bersifat jelas (sharihah), akad nikah sah dilakukan dengan isyarat tersebut. Namun, jika isyaratnya bersifat samar/sindiran (kinayah) atau ia memiliki kemampuan menulis, maka apabila ia masih memungkinkan untuk melakukan perwakilan (taukil), ia wajib mewakilkannya. Jika tidak memungkinkan, maka akad sah dilakukan dengan keduanya (isyarat samar atau tulisan tersebut) karena kondisi darurat, dan niatnya dapat diketahui melalui isyarat lain atau tulisan.”

4.    Rekomendasi/saran

Bagi Sebagian besar orang, prosesi akad nikah bukan sekedar akad biasa. Akad nikah adalah sebuah prosesi yang menjadi tanda perubahan episode kehidupan seseorang. Akad nikah adalah sebuah prosesi yang menjadi bagian penting Sejarah kehidupan seseorang. Oleh karena itu, Sebagian besar orang menginginkan prosesi akad nikahnya sakral dan berkesan. Setiap calon suami pada dasarnya ingin menunjukkan sisi terbaik dirinya apalagi di momen sakral pernikahannya itu. Sehingga kebanyakan akad nikah (meskipun boleh), jarang sekali calon suami mewakilkan kepada orang lain untuk mengucapkan qobul. Tidak terkecuali bagi penyandang tuna wicara, tentunya dia berharap, bagaimanapun keadaannya, prosesi qobul dapat dilakukan sendiri tanpa harus melalui perantara wakil.

Cara agar bagi penyandang tuna wicara tetap bisa mengucapkan qobul sendiri tanpa harus melalui perantara adalah

1.    Kalimat qobul dilakukan dengan menggunakan Bahasa isyarat ;

2.  Pastikan Bahasa isyarat tersebut mempunyai makna nikah atau tazwij, karena shighot akad nikah wajib menggunakan kalimat inkah atau tazwij, atau kata yang terbentuk dari kalimat inkah atau tazwij, atau terjemahannya;

3.   Pastikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat paham dengan Bahasa isyarat itu;

4.   Pastikan wali atau wakilnya wali yang mengucapkan kalimat ijab paham dengan Bahasa isyarat tersebut.

Referensi :

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 41 halaman 240

أ - الإشارة من الأخرس:

٥٥ - إشارة الأخرس معتبرة شرعاً وتقوم مقام عبارة الناطق فيما لا بد فيه من العبارة.

وعلى ذلك فإنه يصح إيجاب الأخرس وقبوله النكاح بإشارته إذا كانت الإشارة مفهومة يفهمها العاقد معه ويفهمها الشهود، لأن النكاح معنى لا يستفاد إلا من جهته فصح بإشارته كبقية عقوده، وهذا باتفاق الفقهاء (١).

A - Isyarat dari Orang Bisu:

55 - Isyarat orang bisu diakui secara syariat dan kedudukannya menggantikan ucapan orang yang berbicara normal pada hal-hal yang mengharuskan adanya ucapan.

Oleh karena itu, sah ijab dan kabul pernikahan yang dilakukan oleh orang bisu melalui isyaratnya, dengan syarat isyarat tersebut dapat dimengerti, baik oleh pihak yang melakukan akad bersamanya maupun oleh para saksi. Hal ini karena pernikahan merupakan suatu ikatan hukum yang maksudnya tidak dapat diketahui kecuali dari pihak dirinya sendiri, maka sah dengan isyaratnya sebagaimana akad-akadnya yang lain, dan hal ini berdasarkan kesepakatan para ahli fikih (ittifaq al-fuqaha) (1).”

Permasalahannya adalah, jika wali dan saksi ternyata tidak paham Bahasa isyarat, sedangkan syarat akad nikah adalah antara dua orang yang berakad dan dua orang saksi merupakan orang-orang yang paham dengan Bahasa yang digunakan dalam akad nikah.

Solusinya, meminta kepada ahli Bahasa isyarat untuk mengajari mereka (wali dan dua orang saksi), termasuk calon suami dengan Bahasa isyarat akad nikah tersebut jauh-jauh hari sampai benar-benar paham dengan Bahasa isyarat yang digunakan oleh calon suami dalam akad nikah. Kemudian sesaat sebelum akad nikah, pastikan orang yang ahli Bahasa isyarat tersebut memberitahu kepada dua orang yang berakad dan para saksi tentang Bahasa isyarat akad nikah dan artinya. Hal ini untuk memastikan bahwa Bahasa isyarat yang digunakan dalam akad nikah adalah Bahasa yang shorih dari kalimat inkah/tazwij atau kata yang terbuentuk dari inkah/tazwij atau terjamahan dari inkah/tazwij. Selain itu juga untuk memastikan orang-orang yang berakad paham dengan Bahasa tersebut.

Referensi :

I’anah Thalibin jilid 4 halaman 2275

قوله: ( ومعرفة لسان المتعاقدين ) معطوف على ( أهلية شهادة ) في المتن، لا على حرية، كما هو ظاهر؛ أي: وشرط معرفة الشاهدين لسان المتعاقدين الموجب والقابل، فلا يكفي إخبار ثقة لهما بمعنى العقد

 (١) قال ع ش: لكن بعد تمام الصيغة، أما قبلها – بأن أخبره بمعناها، ولم يطل الفصل – فيصح. اهـ

Perkataan Mushannif: ((dan di antara syarat saksi adalah) mengetahui bahasa kedua belah pihak yang berakad) Di-`athaf`-kan (ahliyatus syahadah) di dalam matan, bukan kepada kata hurriyah, sebagaimana yang tampak jelas.

Maksudnya:  Dan disyaratkan bagi dua orang saksi untuk mengetahui/memahami bahasa yang digunakan oleh kedua belah pihak yang berakad yaitu pihak yang yang mengucapkan ijab (wali) dan pihak yang mengucapkan qobul (calon suami). Oleh karena itu, tidak cukup jika hanya mengandalkan informasi dari seorang yang terpercaya (`tsiqah`) kepada kedua saksi tersebut mengenai makna atau isi akad.

Imam Ali Syabramallisi berkata:

Namun, tidak memenuhiny syarat -khabar/informasi dari orang yang terpercaya- ini berlaku jika informasi tersebut diberikan setelah sempurnanya sighat (akad). Adapun jika informasi tersebut diberikan sebelum akad -dengan cara (orang yang tsiqoh) memberitahu makna Bahasa akad tersebut, dan jeda waktunya tidak terlalu lama- maka sah.

 

Wallahu a’lam


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama