Pertanyaan :
Berarti bila wali mewakilkan kpd penghulu tanpa ada izin dari pengantin yg janda maka akadnya TDK sah ????
Jawaban :
HUKUM MEWAKILKAN WALI (TAUKIL WALI) TANPA IJIN MEMPELAI
PEREMPUAN
KOMPILASI HUKUM
ISLAM
Wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun
pernikahan yang harus ada memenuhi syarat. Namun tidak jarang, seorang wali
tidak berkenan menikahkan secara langsung muwalliyah-nya dengan berbagai alasan. Akhirnya
terjadilah proses wakil wali dari wali nikah kepada seorang yang dipercaya
untuk mewakili dirinya menikahkan muwalliyah-nya.
KOMPILASI HUKUM ISLAM di pasal 28 memberikan
lisensi kepada wali untuk mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan muwalliyah-nya.
FATHUL MU’IN
Di dalam bab nikah (bayan al-auliya’) Kitab
Fathul Mu’in (Syaikh Ahmad Zainuddin Al-Malibari) halaman 473 (Dar Ibnu Hazm) mengatakan:
Diperbolehkan bagi wali mujbir, yaitu ayah dan
kakek, bagi Perempuan gadis, untuk mewakilkan kepada seorang yang telah
ditentukan, yang sah nikahnya sendiri, untuk menikahkan muwalliyahnya tanpa
ijinnya. Meskipun si wali nikah tidak menentukan calon suami di dalam
perwakilannya itu. (Jika wali tidak menentukan calon suami bagi muwalliyahnya)
maka wajib bagi wakilnya wali untuk memperhatikan kebahagiaan calon istri serta
berhati-hati dalam urusannya tersebut. Jika wakil wali menikahkan dengan orang
yang tidak sekufu, atau dengan orang yang sekufu setelah sebelumnya telah ada
orang yang lebih kafaah dari yang dinikahkannya, maka pernikahannya tidak sah
karena wakil wali tersebut menyimpang dari kehati-hatian yang wajib baginya.
Diperbolehkan bagi wali ghairu mujbir, selain
bapak dan kakek bagi gadis, (atau wali mujbir) bagi janda, boleh mewakilkan pernikahannya setelah mendapatkan ijin dari muwalliyah kepada wali untuk
mewakilkan kepada orang lain. Dan muwalliyah tidak mencegahnya untuk bertaukil.
Jika muwalliyah (Perempuan yang di bawah perwaliannya) telah menentukan
laki-laki yang akan dinikahkan dengannya, maka wali menyebutkan kepada wakil
wali (dalam taukilnya) nama laki-laki tersebut. Jika wali tidak menyebutkan
nama laki-laki kepada wakil wali, meskipun laki-laki tersebut adalah pilihan
muwalliyahnya, maka pernikahannya tidak sah. Karena izin (dari wali kepada wakil) yang mutlak (tanpa pembatasan) sedangkan
yang diminta (perempuan yang akan dinikahkan) adalah mu’ayyan (calon suami yang tertentu) adalah izin wali kepada wakil yang rusak.
Pengecualian dari perkataanku : “setelah
ijinnya kepada wali di dalam pernikahan” adalah jika wali mewakilkan sebelum
ijinnya calon istri kepada wali dalam pernikahan, maka taukil tidak sah dan
pernikahanpun tidak sah.
Jika wali mewakilkan sebelum tahu ijinnya calon
istri calon istri terhadap wali, dengan persangkaan akan bolehnya taukil wali sebelum ijin,
kemudian wakil wali menikahkannya Perempuan itu, maka pernikahannya sah jika telah
menjadi jelas bahwa Perempuan memberikan ijin sebelum taukil. Karena yang menjadi
acuan di dalam akad adalah fakta dari perkara itu, buka persangkaan orang
mukallaf. Jika teidak begitu, maka nikahnya tidak sah (jika setelah akad dengan
persangkaan idzin calon istri, kemudian ternyata jelas bahwa calon istri tidak
mengijinkannya, maka pernikahannya tidak sah.
KESIMPULAN
Pada dasarnya
taukil wali adalah sah jika wakil wali adalah orang yang memenuhi syarat
sebagai wali
Jika wali mujbir
(ayah atau kakek) dan calon istri adalah gadis, maka tidak diperlukan ijin dari
calon istri. Meskipun demikian, ijin dari calon istri tetap dianjurkan dan
hukumnya adalah sunnah, sedangkan ijinnya dapat diperoleh cukum dengan diamnya
calon istri
(IANATUT THOLIBIN JUZ 4 HALAMAN 2323)
………….. benar,
disunnahkan meminta ijinnya, dan izinnya cukup dengan diamnya.
Imam Ibnu
Qasim al-‘Ubbadi mengatakan : jika wali mewakilkan tanpa ijinnya gadis,
kemudian si gadis berubah menjadi janda sebelum akad, maka pendapat yang kuat mengarah pada batalnya taukil,
dan tercegahnya menikahkannya wakil wali karena keluarya wali dari kelayakan mewakilkan
tanpa ijin calon istri, dan ada kemungkinan sebaliknya, maka perlu dikaji Kembali.
Jika calon
pengantin Perempuan adalah janda, baik walinya adalah wali mujbir atau ghairu
mujbir, dibutuhkan ijin dari calon pengantin Perempuan
Jika walinya
ghairu mujbir (selain ayah dan kakek) baik calon pengantin perepuannya adalah
gadis atau janda, tetap dibutuhkan ijin dari Perempuan tersebut.
Jika wali (yang
wajib ijin) menikahkan, sedangkan ijin dari si Perempuan belum diketahui, melainkan
dengan persangkaan saja, maka pernikahannya adalah sah setelah tabayyun kepada Perempuan
tentang ijinnya. Jika ternyata si Perempuan memberikan ijin, maka pernikahannya
sah. Namun jika ternyata si Perempuan tidak mengijinkan, maka pernikahannya
tidak sah.
Wallahu a'lam




