TAUKIL WALI TANPA IJIN CALON PENGANTIN PEREMPUAN

 





Pertanyaan :

Berarti bila wali mewakilkan kpd penghulu tanpa ada izin dari pengantin yg janda maka akadnya TDK sah ????

Jawaban :

HUKUM MEWAKILKAN WALI (TAUKIL WALI) TANPA IJIN MEMPELAI PEREMPUAN

KOMPILASI HUKUM ISLAM

Wali nikah merupakan salah satu dari lima rukun pernikahan yang harus ada memenuhi syarat. Namun tidak jarang, seorang wali tidak berkenan menikahkan secara langsung  muwalliyah-nya dengan berbagai alasan. Akhirnya terjadilah proses wakil wali dari wali nikah kepada seorang yang dipercaya untuk mewakili dirinya menikahkan muwalliyah-nya.

KOMPILASI HUKUM ISLAM di pasal 28 memberikan lisensi kepada wali untuk mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan muwalliyah-nya.

 

FATHUL MU’IN

Di dalam bab nikah (bayan al-auliya’) Kitab Fathul Mu’in (Syaikh Ahmad Zainuddin Al-Malibari) halaman 473 (Dar Ibnu Hazm) mengatakan:

Diperbolehkan bagi wali mujbir, yaitu ayah dan kakek, bagi Perempuan gadis, untuk mewakilkan kepada seorang yang telah ditentukan, yang sah nikahnya sendiri, untuk menikahkan muwalliyahnya tanpa ijinnya. Meskipun si wali nikah tidak menentukan calon suami di dalam perwakilannya itu. (Jika wali tidak menentukan calon suami bagi muwalliyahnya) maka wajib bagi wakilnya wali untuk memperhatikan kebahagiaan calon istri serta berhati-hati dalam urusannya tersebut. Jika wakil wali menikahkan dengan orang yang tidak sekufu, atau dengan orang yang sekufu setelah sebelumnya telah ada orang yang lebih kafaah dari yang dinikahkannya, maka pernikahannya tidak sah karena wakil wali tersebut menyimpang dari kehati-hatian yang wajib baginya.

Diperbolehkan bagi wali ghairu mujbir, selain bapak dan kakek bagi gadis, (atau wali mujbir) bagi janda, boleh mewakilkan pernikahannya setelah mendapatkan ijin dari muwalliyah kepada wali untuk mewakilkan kepada orang lain. Dan muwalliyah tidak mencegahnya untuk bertaukil. Jika muwalliyah (Perempuan yang di bawah perwaliannya) telah menentukan laki-laki yang akan dinikahkan dengannya, maka wali menyebutkan kepada wakil wali (dalam taukilnya) nama laki-laki tersebut. Jika wali tidak menyebutkan nama laki-laki kepada wakil wali, meskipun laki-laki tersebut adalah pilihan muwalliyahnya, maka pernikahannya tidak sah. Karena izin (dari wali kepada wakil) yang mutlak (tanpa pembatasan) sedangkan yang diminta (perempuan yang akan dinikahkan) adalah mu’ayyan (calon suami yang tertentu) adalah izin wali kepada wakil yang rusak.

Pengecualian dari perkataanku : “setelah ijinnya kepada wali di dalam pernikahan” adalah jika wali mewakilkan sebelum ijinnya calon istri kepada wali dalam pernikahan, maka taukil tidak sah dan pernikahanpun tidak sah.

Jika wali mewakilkan sebelum tahu ijinnya calon istri calon istri terhadap wali, dengan persangkaan  akan bolehnya taukil wali sebelum ijin, kemudian wakil wali menikahkannya Perempuan itu, maka pernikahannya sah jika telah menjadi jelas bahwa Perempuan memberikan ijin sebelum taukil. Karena yang menjadi acuan di dalam akad adalah fakta dari perkara itu, buka persangkaan orang mukallaf. Jika teidak begitu, maka nikahnya tidak sah (jika setelah akad dengan persangkaan idzin calon istri, kemudian ternyata jelas bahwa calon istri tidak mengijinkannya, maka pernikahannya tidak sah.

 

KESIMPULAN

Pada dasarnya taukil wali adalah sah jika wakil wali adalah orang yang memenuhi syarat sebagai wali

Jika wali mujbir (ayah atau kakek) dan calon istri adalah gadis, maka tidak diperlukan ijin dari calon istri. Meskipun demikian, ijin dari calon istri tetap dianjurkan dan hukumnya adalah sunnah, sedangkan ijinnya dapat diperoleh cukum dengan diamnya calon istri

(IANATUT THOLIBIN JUZ 4 HALAMAN 2323)

………….. benar, disunnahkan meminta ijinnya, dan izinnya cukup dengan diamnya.

Imam Ibnu Qasim al-‘Ubbadi mengatakan : jika wali mewakilkan tanpa ijinnya gadis, kemudian si gadis berubah menjadi janda sebelum akad, maka  pendapat yang kuat mengarah pada batalnya taukil, dan tercegahnya menikahkannya wakil wali karena keluarya wali dari kelayakan mewakilkan tanpa ijin calon istri, dan ada kemungkinan sebaliknya, maka perlu dikaji Kembali.

Jika calon pengantin Perempuan adalah janda, baik walinya adalah wali mujbir atau ghairu mujbir, dibutuhkan ijin dari calon pengantin Perempuan

Jika walinya ghairu mujbir (selain ayah dan kakek) baik calon pengantin perepuannya adalah gadis atau janda, tetap dibutuhkan ijin dari Perempuan tersebut.

Jika wali (yang wajib ijin) menikahkan, sedangkan ijin dari si Perempuan belum diketahui, melainkan dengan persangkaan saja, maka pernikahannya adalah sah setelah tabayyun kepada Perempuan tentang ijinnya. Jika ternyata si Perempuan memberikan ijin, maka pernikahannya sah. Namun jika ternyata si Perempuan tidak mengijinkan, maka pernikahannya tidak sah.

Wallahu a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama