KALIMAT IJAB DAN QOBUL
Pertanyaan :
Mohon izin nanya pak yai, utk sighat ijab afdolnya saudara fulana bin
fulan saya nikahkan dan saya kawin kan engkau dengan putri kandung saya fulana
binti fulan (mengandung yang cowok di nikahkan ke cewek) atau saudara fulana
bin fulan , fulana binti fulan saya nikahkan dan saya kawinkan kepada engkau
(mengandung anak kandung putriny di nikahkan kepada calon suaminya) ada 2 versi
seperti itu apa berdampak pada keabsahan atau sbnrnya tidak ada masalah? Mohon
penjelasannya pak yai?
Jawaban :
1.
EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI
Kalimat
Ijab Qobul sebagaimana surat Nomor Dj.II/HM.01/2875/2015 DIREKTORAT JENDERAL
BIMAS ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI, dikeluarkan di Jakarta tanggal 9 November
2019 adalah sebagai berikut:
مُقَدِّمَةُ
اِيْجَابْ
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ وَعَلَى
اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ وَنَصَرَهُ وَوَالَاهُ اَمَّا بَعْدُ:
أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَا الْمُتَّقُوْنَ: أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ،
صِيْغَةُ اِيْجَابْ
يَا ........ اِبْنَ .......... زَوَّجْتُكَ
وَأَنْكَحْتُكَ ابْنَتِيْ ..... بِمَهْرِ .......... حَالًا
لَفْظُ قَبُوْلْ:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِمَهْرٍ
مَذْكُوْرٍ حَالًا
Lafaz ijab oleh wali:
Wahai Pulan bin Pulan
Saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya
........................ kepada Engkau
Dengan maskawin ................................................
tunai.
Lafaz Qabul oleh Calon Suami:
Saya terima nikahnya dan kawinnya ............................................. binti ................................................ Dengan maskawin ................................................ tunai.
Sedangkan
kalimmat ijab yang diucapkan oleh wakil wali (Jika wali mewakilkan) adalah
sebagaimana Lampiran SURAT EDARAN No. DII/2/ED/Pw.00/03/84 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Akad Nikah dan Khutbah Nikah adalah sebagai berikut:
Apabila yang menikahkan itu bukan walinya maka ijabnya sebagai berikut:
يَا فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ زَوَّجْتُكَ وَأَنْكَحْتُكَ فُلَانَةً بِنْتَ . . . . . بِتَوْكِيْلِ وَلِيِّهَا إِلَيَّ بِمَهْرِ . . . . . حَالًا .
"Hai Pulan, saya nikahkan si Pulanah binti Pulan dengan engkau yang walinya mewakilkan kepada saya, dan engkau membayar maskawin ................................................ tunai."
Kalimat di atas adalah kalimat yang sangat masyhur di gunakan di dalam akad nikah (minimal di Indonesia. Baik kalimat akad nikah dengan Bahasa Arab ataupun dengan Bahasa Indonesia.
2.
PANDANGAN ULAMA FIQIH
Sepertinya
tidak jauh beda teks kalimat ijab qobul yang tertulis di kitab-kitab fiqih
dengan Edaran Dirjen Bimas Islam. Beberapa contoh kalimat ijab (khususnya) di
beberapa kitab fiqih adalah
1. Fathul Mu’in
“Rukun nikah ada lima: Calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi dan shighat (ijab qabul), di dalam shighat (ijab dari wali dan qabul dari calon suami). Contoh kalimat ijab adalah ZAWWAJTUKA WA ANKAHTUKA MAULIYATI FULANAH. Ijab tidak sah kecuali menggunakan salah satu dari dua kalimat ini (inkah dan tazwij).”
2. Kitab Mughni
Muhtaj Juz 5 halaman 442
Ada beberapa kalimat ijab yang
disampaikan di dalam kutipan teks kitab Mughni Muhtaj di atas. Yaitu
1. Wali nikah
mengatakan di dalam ijab (ZAWWAJTUKA MAULIYATI) kemudian calon suami menjawab
(QOBILTU), kalimat ijabnya sah, tetapi kalimat Qobulnya tidak sah karena
harus ada kata inkah atau tazwij, sehingga seharusnya adalah (QOBILTU
NIKAHA-HA)
2. Calon suami mengatakan ZAWWIJNI BINTAKA
(nikahkanlah denganku, putrimu), kemudian wali nikah mengatakan ZAWWAJTUKA
(saya menikahkan putriku denganmu)
3. Wali mengatakan
TAZAWWAJHA / TAZAWWAJ BINTI (NIKAHILAH PUTRIKU), kemudian calon suami menjawab
TAZAWWAJTU (saya nikahi putrimu).
Jika dilihat beberapa kalimat dari dua kitab
tersebut, pada dasarnya syarat ijab qobul adalah sebagaimana yang tertulis di
dalam kitab Fathul Mu’in:
Syarat Ijab dan QObul adalah
1. 1. Ijab datang dari pihak wali nikah, sedangkan
qobul datang dari pihak calon suami;
2. 2. Menggunakan minimal salah satu dari kalimat inkah
atau tazwij ;
3. 3. Tidak menggunakan kalimat yang bermakna sesuatu
yang akan terjadi, dalam Bahasa arab harus menggunakan kalimat fi’il Madhi.
Dalam Bahasa ajam (missal Bahasa Indonesia) tidak boleh menggunakan kalimat
misalnya akan, contoh : saya akan menikahkanmu dengan putriku.
4. 4. Ijab dan qobul harus nyambung, tidak terjeda
dalam waktu yang dianggap lama atau disela dengan kalimat lain yang tidak ada
hubungannya dengan ijab qobul.
5. 5. Harus ada kata yang menunjukkan Perempuan yang
dinikahkan, missal dengan menyebut nama atau kata ganti yang menunjukkan kepada
Perempuan tersebut.
6.
Kalimat qobul yang paling utama adalah QOBILTU
NIKAHAHA.
3.
BAGAIMANA
DENGAN KALIMAT “SAUDARA FULAN BIN FULAN, SAYA NIKAHKAN FULANAH BINTI FULAN
KEPADAMU)
Fatawa Al-Imam
Al-Ghazali mas-alah 110 halaman 85
Mas-alah 110 : Jika
(Wali nikah) mengatakan”Saya nikahkan darimu atau saya nikahkan kepadamu”,
apakah lafadh tersebut menduduki kalimat “saya nikahkan kamu” di dalam sahnya
akak (nikah)?
Jawaban : (lafadh
tersebut) adalah sah, karena kesalahan di dalam shigat selama tidak
merusak makna, maka seyogyanya diperlakukan sama dengan kesalahan di dalam
I’rob seperti tertukarnya mudzakar dan muanntas.
Fatwa Imam Ghazali di
atas menjelaskan bahwa kalimat ijab “saya nikahkan untukmu, atau saya nikahkan
kepadamu” adalah shighat akad yang sah dan mempunyai kedudukan yang sama
dengan shighat “saya nikahkan
kamu”.
Kemudian tentang
menyebutkan nama al-mankuhah (Perempuan yang dinikahkan) di awal, dapat dilihat
di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 7 halaman 540:
Wallahu a’lam





