Pertanyaan :
ayah saya sakit stroke dan gak bisa bicara apakah saya bisa menjadi wali bagi adik kandung saya ( apa harus taukil dulu mengingat ayah saya gak bisa bicara)
Jawaban:
HAL-HAL YANG DAPAT MENCEGAH HAK PERWALIAN
SESEORANG
1. Di dalam
kitab Fiqih
Al-‘Allamah Al-Syaikh Ibnu Qosim Al-Ghazi
dalam kitab Al-Bajuri mengutip beberapa nadham yang disusun oleh Ibnu al-Imad
(halaman 102, Juz 2, Hasyiyah Al-Bajuri)
وَعَشْـرَةٌ سَـوَالِبُ الْوِلَايَـةْ #
كُفْـرٌ وَفِـسْـقٌ وَالصِّـبَـا لِغَايَـةْ
رِقٌّ جُـنُـونٌ مُطْـبِـقٌ أَوِ الْخَبَلْ #
وَأَخْـرَسٌ جَـوَابُـهُ قَـدِ اقْـتَـفَـلْ
ذُو عَتَهٍ نَظِيرُهُ مُبَرْسَمُ #
وَأَبْلَـهٌ لَا يَهْـتَـدِي وَأَبْـكَـمُ
Sepuluh perkara yang dapat mencabut hak
perwalian # kufur, fasiq, anak kecil hingga dewasa
Budak, gila yang terus menerus dan rusak
akal # orang bisu yang jawabannya terkunci (isyarahnya tidak dipahami).
Kurang akal dan sakit mubarsam # orang
bodoh yang tidak dapat petunjuk dan bisu.
Secara ringkas, Imam Abu Abdillah
Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al-Ghazi di dalam kitab Fathul Qorib
menjelaskan bahwa syarat Wali Nikah adalah
1. Islam, maka
tidak sah walinya seorang Perempuan adalah bukan muslim kecuali yang
dikecualikan oleh Kiyai Mushannif
2. Baligh,
tidak sah wali seorang Perempuan adalah anak kecil
3. Berakal,
tidak sah wali seorang Perempuan adalah orang gila, baik gila permanen atau
gila yang terputus-putus
4. Merdeka,
tida sah wali di dalam ijab pernikahan adalah hamba sahaya. Tetapi hamba sahaya
boleh menerima nikah (calon suami)
5. Laki-laki,
tidak sah seorang Perempuan dan khuntsa menjadi wali.
6. Adil, orang
yang fasik tidak boleh menjadi wali.
Keterangan di atas adalah dikecualikan
sebagai berikiuit:
1. Perempuan
dzimmiah tidak mewajibkan islamnya wali.
2. Nikahnya
amat (budak Perempuan) tidak mewajibkan adilnya sayyid (tuannya), sehingga
boleh tuan yang fasik menikahkan amatnya.
Imam Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah
Al-Bajuri menambahkan dua syarat selain enam syarat sebagaimana termaktub di
dalam Fathul Qarib di atas. Dua syarat tersebut adalah (Hasyiyah Bajuri Juz 3
halaman 352 perc. Darul Minhaj)
1. Tidak
boleh terganggu peikirannya atau ingatannya yang disebabkan karena usia yang
sudah sangat tua (harom), dan linglung.
2. Tidak
dicabut hak perwaliannya disebabkan karena boros/bodoh/safah. Orang yang
dicabut hak perwaliannya tidak dapat mengatur dirinya sendiri, maka dia pun
tidak berhak menjadi wali bagi orang lain.
Sedangkan safih
yang tidak dicekal dan yang dicekal tetapi sebab bangkrut tetap berhak menjadi
wali karena masih sempurna pandangannya dan pencekalannya disebabkan karena
berhubungan dengan hutang-hutangnya.
Terkait dengan syarat wali harus berakal,
Imam Al-Bajuri (halaman 353-354) mengatakan:
Permisalan dari gila adalah orang yang
bisu. Wali yang bisu, tidak dapat memberikan isyarat yang dapat dipahami dan
tulisan yang dapat dipahami, maka yang menjadi wali adalah wali ab’ad.
Jika wali yang bisu dapat memberikan
isyarat yang dapat dipahami atau tulisan yang dapat dipahami, maka apabila
isyaratnya tersebut tidak hanya dipahami oleh orang-orang cerdas saja melainkan
dapat dipahami oleh setiap orang, maka wali tersebut dapat melaksanakan akad /
boleh menjadi wali. Tetapi jika isyaratnya hanya dapat dipahami oleh
orang-orang tertentu saja, maka wali tersebut dapat mewakilkan (kepada orang
yang paham dengan isyarat tersebut) dengan isyarah atau tulisan, meskipun
isyarat dan tulisan adalag kinayah. Orang tersbut tidak boleh menikahkan
sendiri (tidak diwakilkan) karena akad nikah tidak sah jika dengan Bahasa
kinayah.
(orang gila tidak boleh menjadi wali) baik
gilanya adalah gila yang terus menerus atau gila yang terputus-putus. Wali
dalam urutan selanjutnya (ab’ad) dapat menikahkan pada saat gilanya wali yang
dekat, tetapi wali ab’ad tidak boleh menikahkan pada saat wali aqrab sembuh
dari gilanya dengan kesembuhan yang bersih dari linglung. Namun jika sembuh
tapi masih linglung maka yang menjadi wali adalah wali ab’ad.
Demikian juga, orang yang cacat akalnya
sebab bebal/linglung tidak dapat menjadi wali, tetapi yang menjadi wali adalah
wali ab’ad.
Terkait syarat wali harus adil, Imam
Al-Bajuri mengatakan (355-357)
Adil dalam arti Bahasa adalah lurus dan
seimbang. Sedangkan adil dalam artian ‘urf (kebiasaan ahli fiqih) adalah tabiat
atau karakter seseorang yang mencegah dirinya untuk melakukan dosa-dosa besar
dan dosa-dosa kecil yang hina, -seperti mencuri sesuap makan, mengurangi
timbangan kurma-, dan melakukan perbuatan hina yang mubah -seperti berjalan
tanpa alas dan penutup kepala, termasuk juga makan di pasar bagi orang yang
bukan ahli pasar.
Yang dimaksud adil dalam hal wali nikah
adalah ‘adamul fisq (tidak fasik), Tengah-tengah antara adil dan fasik.
Contoh ghairu fasik adalah anak kecil
yang baru menginjak usia baligh, belum Nampak dosa besar dan dosa kecil yang
dilakukannya, karakternya belum terbentuk, tidak bisa dikatakan adil juga tidak
bisa dikatakan fasiq. Begitu juga orang yang baru masuk Islam, orang fasik yang
bertaubat. Mereka dapat menikahkan pada saat itu juga, karena syarat wali nikah
adalah ghairu fasik, bukan adil sebagaimana yang telah dijelaskan.
Tidak boleh wali adalah orang yang fasik.
Begitu juga dengan dua orang saksi, tidak sah pernikahan dengan kesaksian dua
orang yang fasik. Karena pernikahan tidak dapat ditetapkan dengan keduanya.
Wali yang fasik tidak boleh mengakadkan dengan jenis fasik keharaman apapun,
seperti minum arak, mencuri, zina, meninggalkan sholat, sholat di luar waktu
sholat, sama halnya fasiknya secara terang-terangan atau tidak karena hadits
tidak ada pernikahan kecuali denga wali yang mursyid. Imam Syafi’I mengatakan,
yang dimaksud mursyid adalah adil.
3. Di dalam KHI
Pasal 9 KHI (Wali nikah dalam perkawinan
merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai Wanita yang bertindak
untuk menikahkannya.
Pasal 20 ayat 1 (yang bertindak sebagai
wali nikah adalah seorang laki-laki yang
memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.









